PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 28
BAB 8 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG MERANGKAP JABATAN
(1) Penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, www.djpp.kemenkumham.go.id
diberikan satu tunjangan kinerja yang nilai besarannya paling menguntungkan. (2) Pegawai yang merangkap jabatan tidak sesuai dengan peraturan perundangan, dianggap tidak merangkap jabatan, dan penambahan tunjangan kinerjanya dipenghitungkan sesuai dengan penilaian laporan kegiatan bulanan pegawai pada jabatan yang dipangkunya.
