PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 26
BAB 7 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN
(1) Pegawai yang menjalani mutasi jabatan dan masuk kerja dalam jabatan yang baru, maka tunjangan kinerja pada bulan ke-N dan N+1, dibayarkan sesuai hasil rekapitulasi daftar hadir dan penghitungan penambahan tunjangan kinerja unsur prestasi kerja dari jabatan dan unit kerja yang lama. (2) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja pada jabatan yang baru, dilaksanakan penghitungannya dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini, setelah yang bersangkutan membuat kontrak kerja dan realisasinya yang dibuktikan dengan buku kerja harian pegawai.
