PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja perkelas jabatan sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
