PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 8
Penyusunan pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan: a. standar kompetensi jabatan; b. peta jabatan; c. penetapan kebutuhan oleh Menteri Perhubungan untuk jabatan Pelaksana; d. penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara untuk jabatan Fungsional; dan e. persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.
