PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI...
Pasal 4
(1) Analisis jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
