PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI...
Pasal 3
(1) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan Kementerian Perhubungan dipresentasikan oleh Tim Analisis Jabatan kepada para pimpinan unit Eselon I dan Menteri Perhubungan. (2) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan penerbitan Surat Keputusan Analisis dan Evaluasi Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
