PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 8
Kapal asing untuk melakukan kegiatan lain dan/atau barang yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
