PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 7
Kapal asing untuk kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, meliputi: a. heavy floating crane lebih besar dari 300 ton; dan b. heavy crane barge lebih besar dari 300 ton.
