PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-99 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam pelaksanaan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk Subdivisi. (2) Ketentuan mengenai Subdivisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
