Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama dalam rangka kemitrausahaan badan layanan umum, pemanfaatan aset, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
