PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-97 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Penerbangan Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
