Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Makassar. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai
yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakn sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Makassar.
