Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur III. (4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang dtunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Makassar.
