PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-96 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Direktur Akademi Penerbangan INDONESIA Banyuwangi harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian fungsi, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisa beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
