PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-96 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG...
Pasal 25
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
