PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-96 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG...
Pasal 24
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(2) Proses bisnis di lingkungan Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
