PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan dalam hal: a. pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan penerbangan; atau b. tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
