PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penanggung Jawab Aerodrome, Penyelenggara Bandar Udara, dan penyelenggara Heliport yang melanggar ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.
