PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — PROSEDUR PENYUSUTAN ARSIP
Penyusutan Arsip dilaksanakan dengan 3 (tiga) cara yaitu : a. Pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan; b. Pemusnahan Arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Penyerahan Arsip Statis kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI). www.djpp.kemenkumham.go.id
