PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-94 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Sarana dan Prasarana Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. Gedung Pusat Arsip merupakan tempat penyimpanan Arsip Inaktif yang terdiri dari :
- Ruang Transit Arsip.
- Ruang Pemilahan dan Pengolahan.
- Ruang Penyimpanan.
- Ruang Arsip Usul Musnah.
- Ruang Pencacahan.
- Ruang Pelayanan. b. Ruangan Pengelolaan Arsip Aktif pada masing masing Unit Kerja. c. Peralatan kearsipan antara lain rak, boks, kartu deskripsi, amplop bebas asam, kertas pembungkus, roll o pack, dan mesin pencacah. d. Sarana bantu penemuan Arsip.
