PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 67
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
(1) Dalam rangka mendukung program nasional swasembada daging sapi dan kerbau, dilakukan pendistribusian ternak sapi dan kerbau dengan menggunakan kapal khusus ternak yang pelaksanaannya dapat menggunakan mekanisme dan skim subsidi operasi angkutan pelayaran-perintis dan penugasan. (2) Mekanisme dan skim subsidi operasi untuk pendistribusian ternak sapi dan kerbau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang kapal nasional khusus ternak yang dioperasikan oleh swasta belum tersedia atau belum cukup tersedia.
