Pasal 66
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
(1) Pemerintah provinsi menyampaikan usulan trayek penugasan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyusun usulan trayek penugasan, kapal yang digunakan, dan kinerja pelayanan serta perkiraan anggaran yang dibutuhkan bersama-sama dengan perusahaan angkutan laut nasional. (3) Direktur Jenderal mengusulkan usulan trayek penugasan, kapal yang digunakan, dan kinerja pelayanan serta perkiraan anggaran yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri yang mengurusi keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Menteri yang mengurusi keuangan MENETAPKAN alokasi anggaran untuk trayek penugasan untuk tahun berikutnya. (5) Direktur Jenderal melakukan pembahasan usulan trayek penugasan, kapal yang digunakan, dan kinerja pelayanan serta perkiraan anggaran yang dibutuhkan bersama dengan perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia. (6) Direktur Jenderal MENETAPKAN trayek penugasan, kapal yang digunakan, dan kinerja pelayanan untuk tahun berikutnya. (7) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran melakukan pembahasan perjanjian kegiatan penugasan angkutan laut berdasarkan trayek penugasan, kapal yang digunakan, dan kinerja pelayanan. (8) Direktur Jenderal dan perusahaan angkutan laut nasional menandatangani perjanjian kegiatan penugasan angkutan laut untuk periode 1 (satu) tahun.
