PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal berbendera INDONESIA secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Direktur Jenderal. (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
