Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib: a. menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) kepada petugas Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina; atau b. mendatangkan petugas Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
