PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-93 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 105
BAB 8 — PENARIFAN
Mekanisme penetapan, formulasi perhitungan tarif, dan besaran tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
