Pasal 104
BAB 8 — PENARIFAN
(1) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 terdiri atas jenis tarif untuk: a. kelas ekonomi; dan b. kelas non-ekonomi. (2) Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Struktur tarif angkutan penumpang kelas non-ekonomi terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan. (4) Tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh: a. Menteri untuk angkutan penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran antarwilayah provinsi; b. Gubernur untuk angkutan penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran antarwilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. Bupati/Walikota untuk angkutan penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (5) Besaran tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tarif batas atas. (6) Tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan angkutan penumpang non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
