PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Rekomendasi yang dituangkan dalam Keterangan mengenai penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan, ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. Keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
