PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu; b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur kadaluarsa penuntutan hukum; dan c. Kepentingan pertanggungjawaban di bidang Keuangan.
