PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan Bandar Udara sesuai dengan jumlah penumpang berangkat paling lambat 5 (lima) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan ke Direktur Jenderal.
