PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Penetapan sistem keamanan pada Bandar Udara baru ditentukan berdasarkan prakiraan data jumlah penumpang berangkat.
