PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) bertanggung jawab untuk menyiapkan anggaran Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
