PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — KETENTUAN KEAMANAN PENERBANGAN
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Regulated Agent dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) yang menyelenggarakan sistem elektronik penerbangan harus melaksanakan upaya keamanan siber sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
