PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 5
pasal.id
(1) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan wajib memiliki Sertifikat Lembaga Pelatihan. (2) Proses dan penerbitan Sertifikat Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui sistem Online Single Submision (OSS) dan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Ketentuan mengenai tata cara perolehan sertifikat penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
