Pasal 4
pasal.id
(1) Standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. ketentuan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan Pelatihan (Training Procedures Manual /TPM); d. Kurikulum dan Silabus; e. fasilitas dan Peralatan Pelatihan bidang navigasi penerbangan; f. sistem penyimpanan dokumen dan rekaman; g. sistem kendali mutu; dan h. memenuhi ketentuan teknis lainnya. (2) Ketentuan mengenai standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
