PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2021 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 9
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor. (2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor. (3) Dalam hal Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pemerintah daerah memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas, Menteri melalui Kepala Badan dapat melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor.
