PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2021 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 8
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional. (2) Manajemen dan rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rambu Lalu Lintas, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan. (3) Manajemen dan rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bersifat sementara.
