PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada pasal 95 huruf c dilakukan oleh panitia ad hoc dan diselenggarakan sesuai kebutuhan.
(2) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia Ad hoc.
