PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dapat dilakukan oleh masing-masing komisi dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Komisi.
