Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha dan kerja sama; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, serta umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan urusan ketarunaan dan Alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan Taruna. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
