Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan; c. pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha; h. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; i. pengembangan program, data, dan evaluasi; j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana;
k. pelaksanaan pembangunan karakter; l. pembinaan Sivitas Akademika PKTJ dan hubungannya dengan lingkungan masyarakat; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur. (3) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan PKTJ.
