Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi PKTJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menjadi pusat Pendidikan Vokasi dan Penelitian yang unggul di bidang keselamatan transportasi jalan. (2) Misi PKTJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan; b. melaksanakan Penelitian di bidang keselamatan transportasi jalan dan bidang ilmu lainnya; c. melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang keselamatan transportasi jalan dan bidang ilmu lainnya; d. membentuk karakter Peserta Didik yang meliputi sikap mental, moral dan kesamaptaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang prima, profesional dan beretika; dan e. melaksanakan kerja sama pendidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya. (3) Tujuan PKTJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan keselamatan di bidang transportasi jalan yang mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan mempunyai jiwa kepemimpinan serta pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
