PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PKTJ dapat memberikan Penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan: a. berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau b. berjasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kemanusiaan.
