PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PKTJ memberikan gelar vokasi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ahli Madya Teknik (A.Md.T.) untuk Program Studi Teknologi Mekanika Otomotif; b. Sarjana Terapan Transportasi (S.Tr.Tra) untuk Program Studi Rekayasa Sistem Transportasi Jalan; dan c. Sarjana Terapan Transportasi (S.Tr.Tra) untuk Program Studi Rekayasa Perancangan Mekanik.
