PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 136
BAB 8 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI DARAT
(1) Diklat Transportasi Darat diikuti oleh masyarakat, aparatur sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan Diklat Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
