PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 135
BAB 8 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI DARAT
(1) Selain menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PKTJ menyelenggarakan Diklat Transportasi Darat. (2) Diklat Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi; dan b. pendidikan dan pelatihan teknis lainnya.
