PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 23
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
Segala perubahan atas isi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), wajib dilaporkan kepada Syahbandar atau pejabat berwenang yang ditunjuk dan perubahan tidak boleh mengatur lebih rendah dari standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
