PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 22
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib memuat unsur pengaturan yang mengatur bahwa siapapun yang terikat dalam Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan diskriminasi (SARA), termasuk diskriminasi terhadap kesetaraan gender, intimidasi, pengancaman, penindasan, dan penganiayaan baik secara fisik maupun mental dalam segala aspek terkait pekerjaan di atas kapal.
