PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Pasal 14
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
Perusahaan keagenan awak kapal bertanggung jawab terhadap awak kapal yang ditempatkan/dipekerjakan atas segala isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak penandatanganan PKL sampai habis masa berlaku PKL dan awak kapal tiba di tempat pemberangkatan pertama.
