Pasal 13
BAB 3 — PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN PELAUT KE TEMPAT TUJUAN ATAU KE KAPAL DAN PEMULANGAN (REPATRIASI)
(1) Awak kapal yang dapat direkrut dan ditempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal adalah pelaut: a. berusia minimum 18 (delapan belas) tahun kecuali Praktek Laut (Prala); b. yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di atas kapal; c. yang ditempatkan di bagian food and catering wajib memiliki ship’s cook certificate yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang pendidikan pariwisata atau maritim; d. yang memenuhi standar kesehatan untuk melakukan pekerjaan di atas kapal dan khusus wanita tidak diperkenankan dalam keadaan hamil; e. yang memiliki buku pelaut dan dokumen kepelautan yang dipersyaratkan untuk bekerja di atas kapal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut wajib: a. mengurus seluruh dokumen yang diperlukan di negara tujuan atau tempat kapal bersandar; b. menjamin keamanan dokumen kepelautan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak; c. memberikan kesempatan memperoleh pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki; d. membebaskan atas pungutan biaya kepada pelaut kecuali untuk biaya dokumen perjalanan, biaya pembuatan dokumen pelaut, dan biaya pemeriksaan untuk penerbitan sertifikat kesehatan; e. menginformasikan hak-hak dan kewajiban pelaut berdasarkan Perjanjian Kerja Laut dan memberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani.
