Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sebagai perusahaan angkutan umum yang melakukan penyelenggaraan pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) harus memenuhi persyaratan dan kriteria pelayanan. (2) Persyaratan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki perizinan berusaha untuk usaha mikro atau usaha kecil atau nomor induk berusaha; b. melakukan perawatan kendaraan bermotor secara berkala (servis besar dan servis kecil) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor yang memuat paling sedikit sistem rem utama dan rem parkir, sistem lampu, hasil uji emisi gas buang, sistem kemudi, sistem klakson, sistem spooring dan balancing, safety belt, dan sistem alat unjuk kecepatan (speedometer) berfungsi dengan baik; dan
c. memiliki pengemudi yang terdaftar di sistem e-logbook perusahaan angkutan umum. (3) Kriteria pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan angkutan berupa perjalanan atau paket perjalanan di kawasan tertentu pada Kawasan Strategis Nasional; b. beroperasi di ruas jalan pada jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui pada wilayah operasi tertentu di Kawasan Strategis Nasional; c. penggunaan mobil penumpang umum yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; d. penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau warna dasar kuning tulisan hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; e. kendaraan dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku; f. kendaraan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan yang masih berfungsi dengan baik; dan g. memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
